Dukung FPI Baru, Fadli Zon: Mari Rawat Demokrasi, Jangan Sampai Direbut Oligarki dan Tirani

Dukung FPI Baru, Fadli Zon: Mari Rawat Demokrasi, Jangan Sampai Direbut Oligarki dan Tirani

JAKARTA - Fadli Zon dukung Front Persatuan Islam. Organisasi baru yang dideklarasikan kader Front Pembela Islam (FPI) yang dibubarkan pemerintah.

Deklarasi itu diumumkan dalam siaran pers Kamis (31/12).

“Selamat atas lahirnya Front Persatuan Islam. Mari kita rawat demokrasi dan hak-hak warga negara dalam berserikat dan berkumpul sesuai konstitusi UUD 1945, jangan sampai direbut oligarki dan tirani,” ujar Fadli Zon dikutip dari twitternya @fadlizon.

Sebelumnya Fadli Zon juga mengatakan bahwa pembubaran organisasi tanpa pengadilan merupakan sikap otoriter pemerintah.

Baca juga: 12 Tahun Lalu, Gus Dur Sudah Minta Pembubaran FPI

“Saya tegaskan, pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme. Ini pembunuhan terhadap demokrasi dan telah menyelewengkan konstitusi,” kata Anggota Komisi I DPR RI ini.

Sebelumnya, sejumlah kader FPI mendeklarasikan Front Persatuan Islam pengganti Front Pembela Islam yang dibubarkan pemerintah. Nama-nama deklarator adalah juga pengurus FPI sebelumnya.

Antara lain, mantan Ketua Umum Front Pembela Islam, Ahmad Sabri Lubis. Kemudian Munarman yang pernah tercatat Sekretaris Umum Front Pembela Islam.

Baca juga: Simak, Ini 7 Poin Keputusan Pemerintah Larang FPI

Habib Abu Fihir Alattas, KH Tb Abdurrahman Anwar, KH Abdul Qadir Aka, KH Awit Mashuri, Ust Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Ust Idrus Hasan, Habib Ali Alattas, SH, Habib Ali Alattas SKom, H I Tuankota Basalamah.

Kemudian Habib Syafiq Alaydrus, SH, H Baharuzaman SH, Amir Ortega, Syahroji, H Waluyo, Joko, M Luthfi, SH.

Dalam keterangan Front Persatuan Islam (FPI), mereka mengecam kebijakan pemerintah membubarkan Front Pembela Islam. Menurut mereka pembubaran tersebut melanggar konstitusi.

“Bahwa Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan BNPT adalah merupakan pelanggaran terhadap Konstitusi Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, Pasal 24 Undang Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013,” demikian poin 3 pernyataan Front Persatuan Islam.(dal/fin).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: